Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan SPBU mini di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Cinere. Bangunan tersebut disegel lantaran tak memiliki izin dan menyalahi aturan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan penyegelan itu dilakukan pada Selasa (15/2). Penyegelan dilaksanakan pada pukul 09.30 pagi.
"Penyegelan bangunan dan operasional milik Indostation Kelurahan Pasir oleh Satpol PP Kota Depok karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyalahi peruntukan tata ruang," kata Taufiqurakhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 34 petugas dikerahkan untuk melakukan penyegelan. Personel itu terdiri dari 24 personel Pol PP, 5 Polri, dan 5 TNI.
Adapun dasar yang digunakan dalam menjalankan tugas, yakni Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019, No 16 Tahun 2012, No 2 Tahun 2016, No 12 Tahun 2015, Surat Perintah Tugas Nomor: 800/100-PPD, dan Berita Acara Penyegelan Nomor 03/BAPS/II/2022.
Petugas kemudian mengimbau masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki IMB.
"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan," tutupnya.