Tiga perkara pidana di Sumatera Utara dihentikan oleh kejaksaan setempat. Ketiga perkara tersebut dihentikan karena diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Hal itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan. Dia mengatakan usulan penghentian tiga perkara pidana di kejaksaan setempat disetujui oleh Kejagung RI.
"Tiga perkara yang penuntutannya dihentikan dan sudah disetujui Jampidum Kejagung RI," kata Yos, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketiga perkara pidana yang dihentikan yakni di Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan. Kasus yang dihentikan ialah tersangka IS alias K (19), warga Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Dia disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dia akhirnya berdamai dengan AD (21), warga Pakantan.
Kemudian, perkara dihentikan selanjutnya ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, dengan tersangka DS alias N. Dia melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban. Dia mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.
Untuk perkara ketiga dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tersangka AHP (43) dan korbannya EW (31). Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.
Yos mengatakan penghentian perkara pidana dengan restorative justice tersebut berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020. Adapun restorative justice dapat dilakukan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
"Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Yos.
(dhm/eva)