MenPPPA Harap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Bikin Efek Jera

MenPPPA Harap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Bikin Efek Jera

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 20:23 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Dok. KemenPPPA)
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghormati putusan hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri. Bintang berharap vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa itu dapat menimbulkan efek jera.

"KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. Selain itu, majelis hakim membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap penetapan restitusi (ganti rugi) masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ucap Bintang.

Bintang menegaskan putusan hakim terhadap penetapan ganti rugi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurut dia, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.

Selain ganti rugi, majelis hakim menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Simak Video 'Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren, termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Halaman 2 dari 2
(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads