Bejat! Pria di Jaksel Cabuli 2 Bocah di TPU Bacang, Modus Ajak Main

Bejat! Pria di Jaksel Cabuli 2 Bocah di TPU Bacang, Modus Ajak Main

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 17:27 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di area TPU Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dua orang korban berinisial DAF (7) dan A (8) dicabuli oleh seorang pelaku berinisial S (43).

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 16 Agustus 2021. Modus pelaku mencabuli korban adalah mengajak bermain di area pemakaman.

"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Menurunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpada kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan, setelah beraksi, S sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Karena setelah melakukan kejahatan, tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Sukabumi dan sekitarnya," ujar Zulpan.

Singkat cerita, S akhirnya ditangkap. Setelah itu, polisi menetapkan S sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar. Tersangka juga dengan dipersangkakan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian serta hasil visum korban.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus korban, hasil psikologi dari unit TP2TP2A, dan hasil visum, kita jadikan barang bukti," pungkasnya.

(rak/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads