Kasus dugaan penembakan warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Erfaldi (21), saat polisi membubarkan demo penolakan tambang tengah diusut. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
"Kemudian dari kasus itu sudah dikeluarkan LP (laporan polisi). Karena perbuatan pidananya sudah ada. Yaitu adanya orang yang meninggal," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam rekaman suara yang diterima dari Humas Polri, Selasa (15/2/2022).
"Tetapi untuk tersangka masih dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah menunggu uji balistik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Forensik Uji 60 Proyektil
Didik mengatakan tim forensik telah mengambil 20 senjata api (senpi) milik sejumlah polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan Erfaldi. Tiga proyektil diambil dari tiap senpi, yang artinya total ada 60 proyektil untuk dilakukan uji balistik.
"Sekarang tim forensik sudah melakukan pengambilan sampel dari 20 pucuk senpi. Jadi 20 sampel. Dari masing-masing senjata ini, diambil sampel 3 proyektil. Jadi total sampel proyektil ada 60," tutur Didik.
Nantinya, menurut Didik, dari 60 proyektil tersebut, bakal dicocokkan dengan proyektil yang ditemukan di TKP. Barulah setelah itu diketahui anggota mana yang diduga menjadi pelaku penembakan.
"Nanti akan kita cek, kalau memang sudah cocok siapa pemegangnya, baru kita akan sampaikan perkembangannya," imbuhnya.
Sementara itu, hingga saat ini, Didik mengatakan sudah ada 17 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...