WFO adalah Work From Office, Ini Aturan Terbaru di Daerah PPKM Level 3

WFO adalah Work From Office, Ini Aturan Terbaru di Daerah PPKM Level 3

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 13:23 WIB
WFO adalah singkatan dari Work From Office. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
WFO adalah Work From Office, Ini Aturan Terbaru di Daerah PPKM Level 3 (Foto: shutterstock)
Jakarta -

WFO adalah singkatan dari Work From Office. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam hal ini ada sejumlah aturan yang disesuaikan, salah satunya adalah aturan mengenai WFO.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 untuk PPKM luar Jawa Bali.

Berikut adalah informasi mengenai WFO adalah Work From Office terkait aturannya di daerah PPKM level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WFO adalah Work From Office: Ketahui dulu Masa Berlaku Aturannya

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Beberapa aturan dan kondisi telah diubah sesuai dengan perkembangan.

ADVERTISEMENT

Diketahui PPKM Jawa dan Bali diperpanjang sampai dengan 21 Februari. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali diperpanjang sampai 28 Februari 2022.

"PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (15/2/2022).

"Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022," ucapnya.

WFO adalah Work From Office: Ini Aturan Terbarunya di Daerah PPKM Level 3

Berdasarkan Inmendagri terbaru nomor 10 tahun 2022, salah satu aturan yang disesuaikan dalam PPKM periode ini adalah mengenai WFO. Kapasitas WFO di daerah dengan PPKM level 3 saat ini dilonggarkan.

Adapun aturan lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. WFO maksimal 50% pada sektor non esensial dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
  2. WFO maksimal 50% pada perkantoran sektor esensial seperti perbankan, asuransi hingga perhotelan untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik. Lalu 25 persen untuk pelayanan administrasi.
  3. WFO 100% bagi sektor kritikal seperti kesehatan hingga keamanan.

WFO adalah Work From Home beserta aturannya di daerah PPKM level 3 saat ini sudah diketahui. Simak informasi berikut mengenai daerah yang berada dalam PPKM level 3

WFO adalah Work From Office: Ini Aturannya di Daerah PPKM Level 2 dan Level 1

Inmendagri nomor 10 tahun 2022 ini juga mengatur tentang aturan WFO di daerah PPKM level 2 dan level 1. Berikut di antaranya:

PPKM Level 2:

  • WFO maksimal 75% pada sektor non esensial dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

PPKM Level 1:

  • WFO 100% pada sektor non esensial dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

WFO adalah Work From Home dan aturan terbarunya saat ini sudah diketahui. Selain mengenai WFO, ada sejumlah aturan lain yang disesuaikan dalam PPKM ini, simak informasinya berikut ini.

Usai mengetahui WFO adalah apa, simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui perubahan aturan PPKM di dalam dan luar pulau Jawa Bali

Perubahan Aturan PPKM Dalam dan Luar Jawa Bali

Berikut adalah perubahan aturan PPKM di daerah Jawa Bali dan luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri nomor 10 dan nomor 11 tahun 2022:

Perubahan aturan PPKM Jawa Bali

  1. Pengaturan maksimal 50% berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Perubahan aturan PPKM luar Jawa Bali

  1. Restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.
  2. Anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Halaman 2 dari 2
(imk/azl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads