Jabodetabek Masih PPKM Level 3, Kantor Non-esensial WFO 50 Persen

Jabodetabek Masih PPKM Level 3, Kantor Non-esensial WFO 50 Persen

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 06:31 WIB
DKI Jakarta jadi provinsi penyumbang kasus aktif COVID-19 terbanyak di Indonesia. Guna cegah penyebaran Corona, kawasan Bundaran HI pun disemprot disinfektan.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3 selama perpanjangan hingga 21 Februari. Salah satu aturan yang disesuaikan yakni kapasitas WFO di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri terbaru nomor 10 tahun 2022. Inmendagri ini diteken 14 Februari 2022.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu perkantoran sektor esensial seperti perbankan, asuransi hingga bank juga diatur dengan kapasitas 50 persen untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik. Lalu 25 persen untuk pelayanan administrasi.

Hal lain yang diatur juga untuk fasilitas gym hingga ballroom boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

ADVERTISEMENT

"Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil antigen H-1 atau PCR H-2," demikian isi Inmendagri.

Tonton video 'Hasil Evaluasi PPKM Pekan Ini, Berikut Rangkumannya':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads