Jabodetabek masih berstatus PPKM level 3 selama perpanjangan hingga 21 Februari. Salah satu aturan yang disesuaikan yakni kapasitas WFO di perkantoran non-esensial menjadi 50 persen.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri terbaru nomor 10 tahun 2022. Inmendagri ini diteken 14 Februari 2022.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian isi inmendagri terbaru, seperti dilihat, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu perkantoran sektor esensial seperti perbankan, asuransi hingga bank juga diatur dengan kapasitas 50 persen untuk pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik. Lalu 25 persen untuk pelayanan administrasi.
Hal lain yang diatur juga untuk fasilitas gym hingga ballroom boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
"Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil antigen H-1 atau PCR H-2," demikian isi Inmendagri.
Tonton video 'Hasil Evaluasi PPKM Pekan Ini, Berikut Rangkumannya':