Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menangani virus Corona (COVID-19). Beberapa aturan dan kondisi telah diubah sesuai dengan perkembangan.
Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Sementara PPKM Luar Jawa Bali dibuat ada dalam Imendagri nomor 11 tahun 2022.
PPKM di Jawa-Bali berlangsung pada 15 sampai 21 Februari 2022, sedangkan di luar Jawa-Bali berlangsung sampai 28 Februari 2022.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (15/2/2022).
Dalam keterangannya tersebut Safrizal memaparkan perubahan aturan dari PPKM sebelumnya. Berikut perubahan tersebut.
A. Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, terjadi beberapa perubahan diantaranya:
1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
2. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
(aik/aik)