Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menangkap 3 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Ketiganya yakni 2 orang merupakan pengamen badut, satu lainnya pemain biola.
Kasie Tranmastibum Untung Setio awalnya mendapat laporan dari masyarakat soal aksi pengamen badut dan biola di wilayah gerbang tol Sawangan dan Kukusan.
"Kami jaring 3 orang, dua badut (tol Kukusan dan Sawangan), satu pemain biola (tol Kukusan). Semuanya laki-laki," kata Untung Setio saat dimintai konfirmasi, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berujar tindakan pengamen bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Patroli hingga kini masih digerakkan sebagai bentuk antisipasi.
"Kita akan terus melakukan patroli dan penjaringan PPKS yang ada, terutama di jalan-jalan, karena keberadaan mereka sangat rawan dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa mereka maupun pengguna jalan," sambungnya.
Untung berujar tindakan dari Satpol PP merupakan lanjutan dari Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012.
"Setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan/mengemis dan/atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan area perkantoran," beber Untung Setio dalam keterangannya.
Satpol PP diketahui memberi teguran terhadap ketiga orang tersebut untuk tak mengulangi. Kini mereka sudah dibina oleh Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Kota Depok.
"Sanksi berupa teguran dan peringatan. Kami kirim ke RPS Kota Depok agar dilakukan pembinaan oleh dinas terkait," tutupnya.
(isa/isa)