"PAN berpendapat bahwa siapa pun yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dengan ideologi lain dan ingin mengubah negara nasional yang berbentuk republik dalam sistem pemerintahan demokrasi dengan bentuk dan sistem lain adalah musuh negara. Oleh karena itu, harus diproses secara hukum yang berlaku," kata Viva.
PAN, kata Viva, mendukung kerja Densus 88. PAN mendukung Densus 88 menangani segala macam ancaman dan gangguan dari aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PAN mendukung kerja dan profesionalitas Densus 88 (ATA, Anti-Terrorism Act) dalam menjaga kedaulatan NKRI dari anasir atau kelompok-kelompok teroris. Densus 88 Antiteror dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris, mulai ancaman bom, penyanderaan, hingga ancaman kekerasan," ujarnya.
"Fungsi Densus 88 Antiteror adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah, melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia," sambungnya.
Respons Densus yang Kiprahnya Disoal Partai Ummat
Densus 88 merespons pernyataan Partai Ummat mengenai kiprah mereka yang disebut tak baik. Densus menyebut pihaknya diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari internal hingga eksternal.
"Secara internal, di Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2).
Selain itu, Aswin mengungkapkan, Densus tidak pernah melihat status seseorang dalam menangkap terduga teroris. Menurutnya, selama Densus memiliki alat bukti yang cukup, itu bisa dijadikan dasar untuk menangkap seseorang yang diduga terlibat aktivitas terorisme, termasuk kader Partai Ummat berinisial RH.
"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak melihat status seseorang. Yang jadi dasar adalah alat bukti yang dimiliki penyidik terhadap keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris ataupun terhadap suatu perkara tindak pidana terorisme yang terjadi," tuturnya.
(drg/aik)