KD: JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Menyimpang, tapi Ini tentang Timing

KD: JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Menyimpang, tapi Ini tentang Timing

Eva Safitri - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 17:31 WIB
Krisdayanti
Krisdayanti (Dok. Instagram Krisdayanti)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti menilai kebijakan pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa 100 persen di usia 56 tahun tidak menyimpang. Namun politisi yang kerap disapa KD itu menyayangkan soal pemilihan waktu penerbitan aturannya.

"Sesuai namanya, JHT adalah jaminan hari tua, seharusnya dipahami betul oleh masyarakat. Memang dana untuk hari tua, bukan dana tunjangan PHK," kata Krisdayanti kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Seperti diketahui, ketentuan JHT baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Krisdayanti menilai ketentuan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembuatan program JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Skema JHT dicairkan di usia 56 tahun, menurut saya, tidak menyimpang dari tujuan awal program JHT itu sendiri dan saya baca Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini matang konsepnya," katanya.

Krisdayanti menyayangkan penerbitan Permenaker 2/2022 dilakukan saat ini. Sebab, sebut dia, saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil akibat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Namun, menurut saya, ini tentang timing. Saya sedikit menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil saat adanya lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron sekarang ini," tuturnya.

KD juga melihat aturan JHT sebagaimana tertuang di Permenaker 2/2022 saat ini belum diperlukan. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyarankan Menaker Ida Fauziyah menunda pemberlakuan aturan tersebut.

"Saya pribadi belum melihat urgensinya jika harus disahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. Saran saya, tunggu sebentar saja, tunggu situasi kondusif," kata KD.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, KD mengingatkan pihak perusahaan agar mengedukasi para pekerjanya sejak awal bekerja perihal tunjangan-tunjangan yang didapat, termasuk aturannya. Menurutnya, edukasi itu penting agar para pekerja bisa mengelola keuangan masing-masing untuk bisa bertahan jika berada pada kondisi seperti sekarang.

"Seluruh pegawai/pekerja wajib diedukasi oleh tempat bekerjanya masing-masing sejak awal," kata KD.

"Kondisi sulit ini seharusnya mengajarkan kita semua untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Betapa pentingnya menabung, memiliki dana darurat, menentukan skala prioritas dan lain lain," imbuhnya.

Pihak Kemenaker sebelumnya juga sudah menjelaskan alasan menerbitkan aturan JHT baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly menjelaskan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun, tapi JHT tetap bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Pihak Kemenaker memastikan penerbitan Permenaker 2/2022 dilakukan melalui proses dialog dengan pemangku kebijakan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra, Menaker dalam waktu dekat akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan para stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.

(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads