Ahli filsafat hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Petrus CKL Belo, menilai percakapan I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan Adam Deni via telepon yang disebut mengancam itu tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Kenapa?
Awalnya, tim pengacara Jerinx bertanya tentang kalimat 'sini kau ku injak-injak kepala kau di trotoar' tidak masuk ke Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 UU ITE. Menurut ahli, itu tidak masuk.
"Jika ada peristiwa hukum ada seseorang di Bali menelepon orang di Jakarta, teleponannya ini secara private, lalu di sana ada satu lontaran kalimat 'sini kau ku injak-injak kepala kau di trotoar' dengan kaitannya bahwa rumusan pasal pengancaman ini korelasi dengan Pasal 27 dan merujuk pokoknya 368 KUHP, yang kemudian tutur bahasa tadi, menurut pendapat ahli kalimat itu sementara yang di telepon ada di Jakarta menurut ahli jika dihubungkan Pasal 27 ayat 4 atau Pasal 29 UU ITE bagaimana?" tanya pengacara Jerinx di PN Jakpus, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak masuk, itu masih menyangkut daya. Dayanya apa, daya mengancam kemudian konflik kalau dalam tindak penuturan ada makna perlokusi dari lokusi mengancam, ya, kemudian ada dayanya yang sifatnya mengancam, 'injak-injak' itu tadi ada lokusinya ada perlokusinya jadi apa yang dari ancaman tadi sebenarnya mau apa sih si pengancam," jelas Petrus.
Menurut Petrus, kalimat tersebut tidak masuk pengancaman karena tidak ada akibat dan tidak diketahui tujuan pernyataan itu.
"Jadi kalau itu tidak ada, ya menurut saya nggak masuk, karena nggak ada perlokusinya nggak ada akibat atau tujuan yang buat pernyataan tadi, itu jelas," lanjut Petrus.
"Terkait dengan pernyataan tadi itu memenuhi lokusi gramatikal iya, daya ancaman iya, tapi tidak ada akibatnya sehingga nggak masuk unsur Pasal 29?" tanya pengacara lagi dan diamini Petrus.
Kemudian, pengacara Jerinx juga menyinggung hasil visum Adam Deni, yang sebelumnya menyatakan ketakutan Adam Deni bersifat situasional. Menurut Petrus, jika seseorang yang merasa diancam tidak ditemukan rasa takut maka itu tidak masuk ke unsur pengancaman.
"Dalam pasal itu disebut mengancam atau menakuti. Mengancam dan menakuti itu daya, apalagi kalau nggak ditemukan (rasa) takut, berarti daya-nya tidak ada. Maka, kalau dia tidak takut berarti daya tidak ada, jadi bagaimana ditindak ukur kalau dayanya tidak ada," jelas Petrus.
"Kalau misal ada akibatnya (dari ancaman) bagaimana?" timpal hakim.
"Jelas itu memenuhi Pasal 29 dan 27 dalam UU ITE," jawab Petrus.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa sempat memutar percakapan Jerinx dan Adam Deni. Berikut rekaman percakapan itu:
Jerinx: halo ini Jerinx.
Adam: Oh ya siap Bli, siap.
Jerinx: Kamu ada masalah apa sama saya?
Adam: Nggak ada, Bli.
Jerimx: ...ngomong depan saya, ...ketemu depan-depanan. Udah selesaikan secara laki kalau memang ada masalah ayok.
Adam: Nggak, nggak ada tapi Bli.
Jerinx: Eh b*t, aku tahu cara kau bekerja ya. Kamu jangan pura-pura t*l ya, sini kau ya ketemu.
Adam: Nggak ada, saya nggak ada masalah, saya cuma nanya, tapi Bli kan responsnya begitu.
Jerinx: Kamu respons apa? Kamu siapa?
Adam: Saya kan nanya baik-baik.
Jerinx: Kau siapa ? Mentang-mentang bisa main hacker, dikit-dikit ganggu akun orang, b***t kau, sini kau.
Adam: Ganggu akun siapa saya Bli? Saya nggak ada ganggu akun siapa.
Jerinx: Berani nggak kau ketemu saya?
Adam: Berani, berani.
Jerinx: Ayok, oke dateng, besok dateng ngomong depan saya.
Adam: Berani, berani cuma untuk misalnya kapan-kapannya nggak bisa.
Jerinx: Banyak b***t kau, sini kau tak tunggu di sini.
Adam: Masalahnya apa Bli, kan saya nanya baik-baik.
Jerinx: Maksudmu apa ngebela-bela seleb, ...selebriti?
Adam: Bli dengerin dulu saya, dengerin saya dulu. Saya nggak ada kenal sama orang yang disindir.
Jerinx: Merasa seleb? Kau disuruh sama orang seleb untuk belain mereka?
Adam: Nggak, nggak ada, saya bisa buktikan saya tidak disuruh oleh siapa pun Bli.
Jerinx: Sini kepalamu tak injek di trotoar.
Adam: Saya bisa buktikan saya tidak disuruh siapa pun Bli.
Jerinx: Kau bisa ngomong apa aja b*t, sini ngomong depan saya. 2 hari kalau kau nggak datang berarti kau memang b*g, a**g.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(zap/isa)