Kasasi Ditolak MA, Demokrat Kalah Lawan Anggota DPRD Jombang soal Pemecatan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 14:09 WIB
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Demokrat terkait pemecatan anggota DPRD Jombang Dian Ayunita Prasttumi. Pemecatan Dian Ayunita Prasttumi dinyatakan tidak sah.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (14/2/2022), Dian adalah kader PD yang duduk sebagai anggota DPRD Jombang 2019-2024. Dian menjadi anggota DPRD Jombang sesuai keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.0- KPT/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019.

Terpilihnya Dian sebagai anggota DPRD Jombang digugat oleh Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena PD menilai terpilihnya Dian tidak sah. Namun MK tidak menerima gugatan PD.

Belakangan, Dewan Kehormatan PD memecat Dian melalui SK Nomor: 023/PIP-MP/2019 tanggal 9 Maret 2020. Alasan Wanhor memecat Dian yaitu:

Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat dan Pakta Integritas Partai Demokrat.

Dewan Kehormatan PD kemudian menyerahkan kursi yang diduduki Dian ke peraih suara di bawah berdasarkan hasil Pileg 2019, yaitu Zahrul Jihad. Dian tidak terima, kemudian menggugat DPP PD dan Wanhor PD ke PN Jakpus.

"Penggugat adalah kader Partai Demokrat yang ikut berjuang dalam pentas Pemilihan Umum 17 April 2019 sebagai Peserta Pemilu. Pada Daerah Pemilihannya yakni Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Jombang Penggugat memperoleh suara terbanyak sehingga Partai Demokrat memperoleh kursi DPRD Kabupaten Jombang dari Daerah Pemilihan tersebut," demikian tulis Dian dalam gugatannya.

Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan gugatan Dian pada 2020.

"Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor: 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 dimaksud," ujar majelis PN Jakpus yang diketuai Sapta Diharja dengan anggota Muslim dan Heru Hanindyo.

Atas putusan PN Jakpus itu, DPP PD dan Wanhor PD tidak terima. Oleh sebab itu, berkas kasasi dilayangkan. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DPP Partai Demokrat, 2. Dewan Kehormatan selaku Mahkamah Partai tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Senin (14/2/2022).

Perkara dengan nomor 1228 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 itu diadili oleh ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Nurul Eliyah. Sedangkan panitera pengganti adalah Edy Wibowo

"Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500 ribu," ucap majelis kasasi.

Versi Demokrat

Dalam jawabannya, Partai Demokrat mengajukan sejumlah alasan mengapa memecat Dian. Berikut pertimbangannya:

Penggugat telah terbukti melanggar:

1. Pasal 11 angka 1 ayat (6) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 yang berbunyi : Menggunakan posisinya sebagai saksi partai untuk kepentingan sendiri di dalam pleno pada tingkatan tertentu dengan tidak menyampaikan keberatan atau membiarkan terjadinya pengurangan suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat dan pengurangan tersebut menguntungkan dirinya sendiri;
2. Pasal 11 angka 1 ayat (7) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 yang berbunyi : Menggunakan kedekatannya dengan penyelenggara pemilu untuk menambah perolehan suara sendiri dan mengurangi perolehan suara calon legislatif lain dari Partai Demokrat;
3. Pasal 5 Anggaran Dasar dan / atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berbunyi: "Etika Politik Partai Demokrat yaitu bersih, cerdas dan santun"
4. Pasal 12 ayat 3 Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi "Setiap anggota Partai Demokrat memiliki kewajiban untuk bersikap tulus dan siap berkorban serta saling membantu dalam situasi sesulit apapun di dalam atau di luar lingkungan Partai Demokrat;

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork