Irma NasDem Imbau Setop Polemik JHT: Itu Diinvestasikan, Gitu Berpikirnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 12:18 WIB
Foto: Irma Suryani Chaniago (Dok: www.fraksinasdem.org)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengimbau agar aturan baru soal program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun tak diributkan. Irma menilai isu peningkatan nilai pesangon justru lebih penting.

"Kalau sekadar jaminan hari tua, misalnya dia kerja 5 tahun atau 3 tahun, uangnya itu nggak banyak loh. Saya lihat kalau misalnya mereka cuma kerja 5 tahun, mereka cuma dapat paling sekitar Rp 2,5-3 juta. Untuk apa uang segitu," kata Irma kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Seperti diketahui, soal JHT baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Irma, filosofi pembuatan Permenaker 2/2022 adalah untuk memastikan pekerja memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

"Kita itu harus membudayakan buruh-buruh kita itu untuk bisa nabung. Apalagi kan Menaker sudah mengeluarkan program yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut saya, itu kan bisa menggantikan JHT yang baru bisa diambil pada usia 56 tahun itu," kata Irma.

Irma menganggap soal peningkatan nilai pesangon justru lebih penting untuk dibahas. Dia menyebut Komisi IX DPR harus bisa mendorong agar Kemenaker memastikan setiap perusahaan sudah mendaftarkan para pekerjanya pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kedua, yang harus dikedepankan oleh anggota DPR Komisi IX adalah, misalnya menambah nilai pesangon. Pesangon nilainya ditingkatkan, masa kerjanya nilainya dihitung, tunjangan-tunjangan yang lainnya ditingkatkan, itu lebih penting," ucapnya.

Irma juga meminta Menaker Ida Fauziyah mengawasi para pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ketua DPP NasDem bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu meminta Menaker bersikap tegas jika ada pengawas ketenagakerjaan yang 'bermain'.

"Makanya, saya minta Menaker itu sidak tuh yang namanya pegawai pengawas ketenagakerjaannya. Jangan sampai teman-teman buruh kita ini tidak terdaftar di semua program," kata Irma.

"Misalnya di perusahaan dia punya seribu pekerja, yang didaftarkan (program JKP-JHT) cuma 500, yang 500 nggak didaftarin, kongkalikonglah dengan pengawas ketenagakerjaan. Menurut saya, kalau pengawas ketenagakerjaan yang ketahuan begitu, pecat," imbuhnya.

Simak video '320 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru Klaim JHT':



Simak soal JHT diinvestasikan di halaman berikutnya.




(zak/gbr)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork