Tolak Aturan Baru soal JHT, Buruh di Jabar Ancam Turun ke Jalan

Tolak Aturan Baru soal JHT, Buruh di Jabar Ancam Turun ke Jalan

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 10:44 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign, Cek di Sini
Ilustrasi (Foto: BPJamsostek).
Bandung -

Serikat pekerja di Jawa Barat (Jabar) bergerak menolak aturan anyar terkait pencairan jaminan hari tua (JHT), yang bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Buruh atau pekerja di Jabar bakal turun ke jalan.

"Permenaker 2/2022 ini sangat melukai hati pekerja. Sangat-sangat merugikan," kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar Dede Rahmat kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022).

Dede mengatakan JHT merupakan uang para pekerja. Ia menyayangkan adanya aturan anyar itu. Sebab, pemerintah terkesan mengatur para pekerja yang ingin mendapatkan haknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan ini diklaim sudah disosialisasikan oleh Kemenaker ke stakeholder. Tapi, stakeholder yang mana," kata Dede.

Dede mengatakan saat ini aliansinya tengah merapatkan barisan untuk menyusun rencana unjuk rasa. Dede yang juga menjabat sebagai Ketua FSPMI Bandung Barat ini memastikan pihaknya akan turun ke jalan untuk membuat gelombang penolakan secara masif.

ADVERTISEMENT

"Di Bandung Barat kita akan turun aksi besok. Ke DPRD bersama serikat pekerja lainnya. Untuk di Jabar, hari ini kita masih rapat," kata Dede.

Lebih lanjut, Dede mengatakan usia 56 tahun bukan waktu yang pas untuk memulai usaha yang bermodalkan dari JHT. "Contoh, mulai bekerja usai 20 tahun. Di-PHK usia 35 tahun. Artinya kita haru menunggu waktu 21 tahun untuk mendapatkan JHT. Terus manfaatnya apa? Harusnya 56 tahun ini kita bisa menikmati hidup," ucapnya.

"Sekarang ini manakala teman-teman kehilangan pekerjaan (PHK), satu-satunya pegangan untuk usaha adalah JHT. Apalagi UU Ciptaker 11/2020 itu pesangon kita sudah dipangkas," kata Dede menambahkan.

Senada disampaikan, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiyana. Ia menilai Permenaker anyar itu merugikan pekerja.

"Kita menolak. JHT itu harapan kami. Kami melawan dan menolak," kata Dadan.

Dadan mengaku aliansinya dalam waktu dekat akan berunjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar. Ia berharap pemerintah mendengar suara dari pekerja.

SPN Jabar juga menilai pekerja bisa mencairkan JHT sebesar 10 persen untuk urusan lain ketika sudah memasuki masa kerja 10 tahun bukanlah solusi. "Yang udah 20 tahunan bekerja itu bisa Rp 40 jutaan JHT-nya. Kalau 10 persen, paling Rp 4 jutaan. Buat apa? Tidak mencukupi untuk usaha," kata Dadan.

Lihat juga video '320 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru Klaim JHT':

[Gambas:Video 20detik]



(sud/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads