Kembali ke soal Jaminan Hari Tua. Irma menjelaskan JHT buruh itu diinvestasikan. Investasi tersebut, sebut dia, akan menambah nilai JHT yang nantinya tetap bisa dinikmati para buruh.
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang, karena sesuai UU BPJS, uang buruh dijamin APBN," tutur Irma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau uang itu dia investasikan sampai 56 tahun, itu dari Rp 3 juta bisa sampai Rp 10 juta nanti, pada saat dia pensiun, karena kan diinvestasikan. Gitu loh cara berpikirnya," kata dia.
Satu hal juga diingatkan Irma bahwa aturan pencairan JHT tidak kaku. Dia memastikan JHT tetap bisa diambil sebagian meski si pekerja belum berusia 56 tahun.
"Sebenarnya JHT tidak kaku hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Mengacu pada Pasal 37 UU SJSN juncto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," kata anggota DPR Dapil Sumatera Selatan II itu.
(zak/gbr)