Sempat Ditangkap Polisi, 59 Pendemo Tolak Tambang di Sulteng Dipulangkan

Sempat Ditangkap Polisi, 59 Pendemo Tolak Tambang di Sulteng Dipulangkan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 11:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Polisi memulangkan 59 pendemo yang ditangkap saat terjadi ricuh penolakan izin tambang PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi mengatakan para pendemo telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.

"Sebanyak 59 warga masyarakat yang diamankan oleh kepolisian sudah dikembalikan ke keluarganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Dedi mengatakan para pendemo itu menutup jalur Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulteng, Gorontalo, dan Sulawesi Utara (Sulut) selama 10 jam saat aksi berlangsung. Menurutnya, aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi massa yang menutup ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara kurang-lebih selama 10 jam dan kegiatan itu dilakukan bukan hanya sekali dan sudah berulang kali," tuturnya.

"Karena arus lalu lintas menjadi moda ekonomi di Sulteng, tidak boleh terganggu. Karena itu moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan Manado," sambung Dedi.

ADVERTISEMENT

Dedi mengklaim polisi sudah melakukan mediasi dan dialog dengan massa aksi. Namun Dedi menegaskan langkah penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.

"Tahapan-tahapan preventif itu pun sudah dilakukan. Kita mencoba melakukan mediasi, dialog, terus kita lakukan. Upaya-upaya penegakan hukum terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Sulteng tetap kondusif," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Sebelumnya, Polres Parigi Moutong menangkap 59 pendemo saat terjadi ricuh menolak izin tambang PT Trio Kencana. Para pendemo yang diamankan tersebut diproses di Polres Parigi Moutong.

"Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong," kata Kabagops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah seperti dilansir Antara, Minggu (13/2).

AKP Achpah memaparkan 59 pengunjuk rasa yang diamankan polisi beserta barang bukti, di antaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya, karena dinilai melakukan tindakan anarkistis.

Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

Halaman 2 dari 2
(drg/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads