Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan kurang lebih 59 pendemo saat terjadi ricuh menolak izin tambang PT Trio Kencana. Para pendemo yang diamankan tersebut diproses di Polres Parigi Moutong.
"Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong," kata Kabagops Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah, seperti dilansir Antara, Minggu (13/2/2022).
AKP Achpah memaparkan 59 pengunjuk rasa yang diamankan polisi beserta barang bukti, di antaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya karena dinilai melakukan tindakan anarkis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Dalam proses pengamanan, polisi mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng.
"BKO Brimob Polda Sulteng membantu pengamanan sekitar 200 lebih personel," ujar Achpah.
Aksi dimulai sejak Kamis (10/2) hingga malam. Pembubaran paksa demonstrasi tersebut karena dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) unjuk rasa, akibatnya arus lalu lintas sempat lumpuh selama 12 jam, sebab jalan tersebut jalur vital perlintasan.
Polisi juga akan melakukan penegakan hukum, terkait penutupan jalan mengganggu arus lalu lintas serta perusakan fasilitas umum berupa rambu-rambu lalu lintas oleh pengunjuk rasa, sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.
Akibat penutupan jalan membuat kemacetan tidak dapat dihindarkan. Kendaraan menumpuk di jalur Trans Sulawesi sepanjang 10 kilometer dari Tinombo dan Parigi.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: