Hari pencoblosan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 atau dua tahun lagi. Serangkaian tahapan Pemilu 2024 juga telah disiapkan. Begini rencana tahapannya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir Antara, Selasa (1/2/2022).
Ilham juga telah memaparkan serangkaian rencana tahapan Pemilu 2024 di hadapan Komisi III DPR dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Berikut ini serangkaian rencana tahapan Pemilu 2024:
-Pendaftaran Partai Politik
1 - 7 Agustus 2022
-Penetapan DPT Tingkat:
Kab/Kota 1 - 12 Juni 2023
Provinsi 13 - 15 Juni 2023
Nasional 19 - 21 Juni 2023
Luar Negeri 19 - 21 Juni 2023
-Pembentukan PPK, PPLN, & PPS
14 Oktober 2022 -13 Januari 2023
-Pendaftaran
Calon Anggota DPD
1 - 14 Mei 2023
-Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres
7 - 13 September 2023
-Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden
11 Oktober - 9 Desember 2023
-Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR & DPRD
1 - 14 Mei 2023
Lihat juga video 'Kombinasi Capres Jawa dan Cawapres Non-Jawa Berpeluang Menangkan Pemilu':
(rdp/imk)