Gugatan Kandas
Putusan itu belakangan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 24 Agustus 2020. Namun kini senyum Adiyanto sirna sebab kemenangannya berbalik arah ke Antam.
Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Antam TBK tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PT SBY., tanggal 24 Agustus 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby., tanggal 1 April 2020. Mengadili sendiri. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (13/2/2022).
Di kasus serupa, Antam juga lolos dari gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Awalnya, Antam dihukum membayar 1,1 ton emas plus kerugian imaterial Rp 500 miliar kepada Budi Said. Namun putusan PN Surabaya itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya," bunyi putusan PT Surabaya.
Bedanya Budi Said tidak terima dan kini dalam proses kasasi.
(dhn/dhn)