Kandas Asa Adiyanto Gugat Antam Bayar Puluhan Kg Emas

Kandas Asa Adiyanto Gugat Antam Bayar Puluhan Kg Emas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 05:00 WIB
Warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) memenangkan gugatan 43 kg emas atau Rp 27 miliar terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Lalu siapa Adiyanto?
Adiyanto Wiranata (Istimewa)
Jakarta -

Adiyanto Wiranata harus gigit jari. Sebab, kemenangan dirinya atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk kandas di Mahkamah Agung (MA).

Pria 65 tahun asal Surabaya itu awalnya menggugat Antam untuk membayar 43 kg emas batangan atau sekitar Rp 27 miliar. Menurut Rendi Johanis Rompas selaku pengacara Adiyanto, berawal pada Oktober 2018 saat Adiyanto ingin membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar tetapi barang tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.

"Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram," tutur Rendi kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah membayar (transfer ke rekening resmi Antam) terus klien saya mendapatkan faktur pembelian tapi barangnya tidak dikirim-kirim," imbuh Rendi.

Adiyanto masih mencoba melakukan konfirmasi kala itu tetapi menurutnya tidak ada jawaban. Pilihan pun jatuh dengan mengajukan gugatan hukum.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah coba konfirmasi bahkan sebelum kita juga klien sudah lakukan somasi tapi (tetap) ndak digubris," terang Rendi.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, tertera nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.

"Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000," berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.

"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat," imbuhnya.

Lihat juga video 'Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Gugatan Kandas

Putusan itu belakangan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 24 Agustus 2020. Namun kini senyum Adiyanto sirna sebab kemenangannya berbalik arah ke Antam.

Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Antam TBK tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PT SBY., tanggal 24 Agustus 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby., tanggal 1 April 2020. Mengadili sendiri. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (13/2/2022).

Di kasus serupa, Antam juga lolos dari gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Awalnya, Antam dihukum membayar 1,1 ton emas plus kerugian imaterial Rp 500 miliar kepada Budi Said. Namun putusan PN Surabaya itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya," bunyi putusan PT Surabaya.

Bedanya Budi Said tidak terima dan kini dalam proses kasasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads