Adiyanto Wiranata harus gigit jari. Sebab, kemenangan dirinya atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk kandas di Mahkamah Agung (MA).
Pria 65 tahun asal Surabaya itu awalnya menggugat Antam untuk membayar 43 kg emas batangan atau sekitar Rp 27 miliar. Menurut Rendi Johanis Rompas selaku pengacara Adiyanto, berawal pada Oktober 2018 saat Adiyanto ingin membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar tetapi barang tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.
"Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram," tutur Rendi kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah membayar (transfer ke rekening resmi Antam) terus klien saya mendapatkan faktur pembelian tapi barangnya tidak dikirim-kirim," imbuh Rendi.
Adiyanto masih mencoba melakukan konfirmasi kala itu tetapi menurutnya tidak ada jawaban. Pilihan pun jatuh dengan mengajukan gugatan hukum.
"Kita sudah coba konfirmasi bahkan sebelum kita juga klien sudah lakukan somasi tapi (tetap) ndak digubris," terang Rendi.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, tertera nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.
"Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000," berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).
Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.
"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat," imbuhnya.
Lihat juga video 'Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: