International Chambers of Commerce (ICC) Singapore menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia terkait soal sewa satelit. Tidak terima atas putusan itu, Kemhan mengajukan perlawanan dengan menggugat putusan ICC Singapura itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perlawanan itu tertuang dalam gugatan yang dilansir website PN Jakpus, Minggu (13/2/2022). Gugatan itu mengantongi nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Berikut permohonan Kemhan:
1. Menerima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/2021.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo. Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST tanggal 30 Desember 2021 Penetapan No:103/2015.eks jo. Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusibatal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Simak Video: Prabowo Angkat Bicara soal Kasus Satelit Kemhan 2015
(asp/dek)