MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Jabatan 2 Tersangka Teroris

MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Jabatan 2 Tersangka Teroris

Antaranews - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 10:14 WIB
Ilustrasi pelaku teror dari ISIS
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan 2 pengurusnya, tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Kedua pengurus itu adalah RH dan CA.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH menjabat Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra seperti dilansir Antara, Minggu (13/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khamra mengaku terkejut atas ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut. Sebab, kata dia, keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005.

Khamra menambahkan bahwa RH pernah menjabat Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.

Khamra mengatakan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya. Sebab, tutur Khamra, dalam keseharian, mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya, yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiganya berasal dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) cabang Bengkulu. CA merupakan Ketua JI Bengkulu yang bertugas merekrut anggota.

"(Sebanyak) 3 TO (target operasi) ini terlibat tindak pidana terorisme, di mana CA terlibat sebagai Ketua JI Cabang Bengkulu yang tugasnya adalah merekrut, bersama M dan R," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/2).

Ramadhan mengatakan ketiga tersangka teroris ini aktif menggalang dana hingga menyembunyikan buron. Hal tersebut didukung oleh keterangan dan alat bukti yang didapat Densus 88.

"Dari keterangan dan alat bukti yang didapat, mereka aktif dalam perekrutan, penggalangan dana, dan memfasilitasi pelaku atau DPO untuk sembunyi atau melarikan diri," imbuh Ramadhan.

Lihat juga Video: Eks Gubernur Bengkulu Tuduh Balik, Pelapor: Kami Pegang Bukti!

[Gambas:Video 20detik]



(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads