Cegah Kerumunan, Acara Dangdutan di Depok Dibubarkan Satpol PP

Cegah Kerumunan, Acara Dangdutan di Depok Dibubarkan Satpol PP

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 13:44 WIB
Satpol PP bubarkan dangdutan di Depok
Satpol PP membubarkan dangdutan di Depok (Foto: dok. istimewa)
Depok -

Satpol PP membubarkan dangdutan pada acara hajatan warga di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi membeludaknya warga yang menonton acara tersebut.

Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cilodong Nawardi mengatakan pihaknya hanya membubarkan acara dangdutan. Sementara itu, acara pernikahan tetap berlangsung dengan ketentuan kapasitas 25 persen.

"Kalau hajatannya tetap berlangsung, cuma kami kasih waktu sampai pukul 20.00 WIB. Biasanya kan kalau acara dangdut gitu ramainya malam. Kalau siang sepi, nggak ada," kata Nawardi saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawardi menyampaikan acara dangdutan yang digelar itu cukup besar karena mengundang artis. Dia menyebut pihak RT dan RW juga setempat menyarankan agar hiburan dangdutan tidak digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Acara dangdutannya cukup besar, pakai artis-artis gitu. RT-RW juga sudah menyarankan agar tidak ada hiburan yang mengakibatkan kerumunan orang karena masuk di level 3," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Narwadi menyampaikan acara dangdutan tersebut dibubarkan pada Sabtu (13/2) sore. Pemilik kooperatif menghentikan acara hiburan.

"Alhamdulillah sudah dihentikan, jadi pembubaran jam 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Kita tunggu sampai mereka bubar, kan nggak mungkin dipasang lagi (panggung acaranya)," imbuhnya.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads