5 Fakta Geger Pembunuh Bayaran di TPU Kober

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 07:24 WIB
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Polisi kembali menangkap seorang pelaku pembunuhan pria bernama Fiky (25) di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Total kini sudah ada dua pelaku yang diringkus.

Pembunuhan di TPU Kober diketahui terjadi pada Kamis (10/2/2022). Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di samping nisan di area pemakaman tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki kasus pembunuhan di TPU Kober. Satu pelaku berinisial MYL ditangkap polisi pada Jumat (11/2). MYL berperan sebagai eksekutor pembunuhan Fiky.

Pelaku Pembunuh Bayaran

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban. Kepada polisi, MYL mengaku disuruh seseorang untuk membunuh korban dengan bayaran sejumlah uang.

"Dari informasi interogasi yang kami dapatkan ada lebih dari 1 orang (pelakunya). Pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruh untuk melakukan tindakannya tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada wartawan, Jumat (11/2).

Budhi menyebut MYL dan rekannya diperintah untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku mengaku sudah menerima bayaran sebelum mengeksekusi korban.

"Bahkan perintahnya juga jelas: untuk menghabisi. Adapun dari perjanjian uang yang ditawarkan oleh orang yang nyuruh ini sebagian sudah diberikan atau DP-nya sudah diberikan kepada para pelaku," ungkap Budhi.

Perantara Dalang-Eksekutor Ditangkap

Polisi menangkap satu lagi orang terkait kasus dugaan pembunuhan pria bernama Fiky (25) di TPU Kober, Jakarta Selatan. Dia adalah DR, selaku perantara dalang dengan eksekutor.

"Laporan anak-anak yang di lapangan baru menangkap satu tersangka lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi, Sabtu (12/2).

"Perannya yang mencari eksekutor atas perintah pemberi uang dan juga saat kejadian ada di TKP," tambahnya.

Simak 3 fakta lainnya di halaman selanjutnya:

Tonton juga Video: Kronologi ABG di Bekasi Tewas Dibacok Usai Diteriaki Maling







(fas/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork