Usai Dibui 11 Tahun, WN Thailand Simpan Narkoba dalam Perut Dideportasi

Usai Dibui 11 Tahun, WN Thailand Simpan Narkoba dalam Perut Dideportasi

Sui Suadnyana - detikNews
Sabtu, 12 Feb 2022 21:16 WIB
Wanita asal Thailand dideportasi Rudenim Denpasar usai bebas dari penjara selama 11 tahun. (Dok. Kemenkumham Bali)
Wanita asal Thailand dideportasi Rudenim Denpasar setelah bebas dari penjara selama 11 tahun. (Foto: dok. Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Seorang wanita berkebangsaan Thailand berinisial MUS (35) dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia dideportasi setelah menjalani pidana penjara 11 tahun akibat menyimpan narkoba di dalam perut.

"MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Tak sekadar dideportasi, Jamaruli menegaskan pihaknya juga mengenakan penangkalan seumur hidup bagi warga negara (WN) Thailand tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 99 juncto Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pasal 99 juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," terang Jamaruli.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jamaruli menuturkan MUS awalnya tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dari Thailand pada 16 Desember 2010. Ketika hendak dijemput sopir di area kedatangan, MUS ditangkap petugas Bea-Cukai karena gelagatnya mencurigakan.

Setelah ditangkap, ia kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. Dalam pemeriksaan tersebut, didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram methamphetamine.

Setelah itu, pihak Bea-Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan. Hingga akhirnya MUS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Dalam persidangan, ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali," terang Jamaruli.

Pada akhirnya, MUS diputus bersalah dan divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.

Kini MUS resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kerobokan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022. Ia bebas setelah dipenjara kurang-lebih 11 tahun setelah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya.

Setelah resmi bebas, MUS diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan proses pendeportasian.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan MUS akhirnya dideportasi setelah didetensi selama 37 hari. Deportasi dilakukan seiring dengan diterbitkannya emergency travel document oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Thailand di Jakarta dan berbagai administrasi lainnya telah rampung.

Sebelum dideportasi, MUS terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

MUS dideportasi menggunakan maskapai Batik Airlines dengan nomor penerbangan ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 434 tujuan Jakarta (CGK) - Bangkok Suvarnabhumi (BKK), yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

"MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Babay.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads