Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangerang Selatan. Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi kalangan siswa tidak mampu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan saat ini Kejari Tangsel sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa pihak yang telah dipanggil di antaranya dari pihak sekolah, bank, hingga Kemendikbud-Ristek.
"Masih penyelidikan, sesuai dengan sudah beredar beritanya, jadi masih penyelidikan. Jadi permintaan keterangan ya, prosesnya dimintai keterangan dari pihak sekolah, bank karena penyalurannya lewat bank," kata Ryan saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin juga ada dari kementerian informasinya, dari Pidsus seperti itu," sambungnya.
Saat ini Kejari Tangsel masih mendalami kasus ini. Ryan menjelaskan dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangerang Selatan dikarenakan adanya laporan ketidaksesuaian penerimaan dana PIP.
"Nah, itu masih didalami. Jadi pada intinya ada laporan pengaduan, ini ada yang tidak sesuai penerimaannya dana PIP-nya," jelas Ryan.
Lebih lanjut Ryan mengatakan pihaknya baru mendapatkan laporan dugaan penyelewengan dana PIP yang terjadi di SMPN 17 Tangsel. Kejari Tangsel kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
"Ya, iya. Belum. Masih di SMPN 17 Tangsel saja karena laporannya ke SMPN 17 nanti menyesuaikan perkembangannya dari teman-teman. Ini penyelidikan ya, belum penyidikan," ucap Ryan.
Simak juga 'Tuntutan untuk Para Terdakwa Pusaran Kasus Rumah DP 0 %':