Kementerian Kesehatan RI memprediksi puncak kasus Corona di Indonesia bakal terjadi dua hingga tiga pekan lagi. Jumlahnya diyakini melebihi puncak kasus COVID-19 gelombang Delta yang melaporkan 57 ribu kasus, Juli 2021 lalu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (10/2) mengungkapkan akan terjadi puncak kasus varian Omicron pada akhir Februari atau di awal Maret 2022.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong semua pihak untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) dan kebijakan yang menyeluruh harus disiplin diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghadapi kemungkinan puncak jumlah kasus positif COVID-19 itu, tentunya harus lewat upaya pencegahan yang optimal. Sejumlah kebijakan pembatasan dan disiplin penerapan prokes harus tegas dijalankan," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan catatan Satgas COVID-19, saat ini penyumbang kasus terbanyak adalah DKI Jakarta dengan jumlah sebanyak 42% dari jumlah kasus positif COVID-19 nasional. Kemudian disusul Jawa Barat dengan jumlah sebanyak 23,50% dari kasus nasional dan Banten sebanyak 14,31% jumlah kasus nasional.
Rerie, sapaan akrabnya, mengatakan catatan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang ketat dan terukur untuk menekan angka penambahan kasus positif COVID-19. Lantas, perkiraan lonjakan kasus tersebut dapat diantisipasi.
Politisi partai Nasional Demokrat itu menyatakan, daerah yang jumlah kasusnya relatif tinggi harus segera mengambil langkah-langkah pencegahan. Contohnya DKI Jakarta dengan penyebaran kasus positif di 50 kelurahan yang angkanya relatif tinggi. Untuk menekan penyebaran virus itu, Rerie menyebutkan pembatasan skala mikro, testing dan tracing harus terus ditingkatkan.
Upaya segera dan terukur di tingkat mikro atau daerah, kata Rerie, harus dilakukan agar tidak meluas. Dengan demikian koordinasi antara para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menanggapi lonjakan tinggi kasus positif COVID-19.
Rerie menambahkan, kesiapan kebutuhan sistem pelayanan kesehatan harus dipastikan supaya lonjakan kasus dapat ditangani. Ia juga mengingatkan agar semua pihak disiplin menerapkan prokes di mana pun mereka beraktivitas dan juga mematuhi setiap kebijakan pengendalian COVID-19.
(fhs/ega)