Komisi III DPR RI bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat kunjungan spesifik (kunspek) ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyoroti persoalan warga terkait insiden Wadas lantaran adanya masalah ganti rugi yang belum jelas.
"Persoalannya adalah masalah ganti rugi yang belum jelas berapa, baik bagi yang setuju dan menolak," kata Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Desmond menyebut warga yang menolak ada yang beralasan tak mau pindah dan mempertanyakan kompensasi. Menurutnya, warga pro dan kontra sama-sama masih mempertanyakan terkait ganti rugi itu hingga kini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menolak itu nggak mau pindah tapi ada juga yang menolak yang mempertanyakan ganti ruginya berapa, gitu loh. Terkait ganti rugi baik yang pro, yang kontra, itu posisinya sama, masih mempertanyakan," lanjutnya.
Dia juga menyinggung masalah komunikasi terkait proyek Bendungan Bener di pemukiman warga yang tak bagus. Sosialisasi terkait dampak lingkungan akibat pembangunan proyek itu, kata dia, juga belum sampai di masyarakat.
"Selanjutnya ini masalah komunikasi menjelaskan tentang proyek itu tidak terlalu bagus, ya. Misalnya, rencana badan sungai (BBWS PUPR Jateng) mau mengambil batu itu gimana yang tidak merusak lingkungan. Nah, sosialisasi ini kan belum sampai di masyarakat. Padahal kalau itu disosialisasikan saya pikir yang tidak terkena dampak pengambilan batu itu tidak masalah," kata Desmond.
Lantas, dia menyarankan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, serta pemerintahan daerah terkait, agar segera membereskan dulu permasalahan ganti rugi kepada warga Wadas. Menurutnya pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pemerintah daerah, terkait melakukan perencanaan dan perhitungan yang lebih detail ke depannya.
"Nah, tadi saya menyarankan kepada Pak Ganjar, BPN, balai sungai, kepada Kapolda, dan lain-lain, ya beresin dulu, gitu, hal-hal yang berkaitan dengan prinsip ganti rugi, jelasin dulu," kata dia.
"Akhirnya tadi kita sepakat untuk ke depan melakukan perencanaan lebih detail, berhitung lebih detail berapa kebutuhan batu, berapa luas lahan yang kira-kira harus diambil. Apakah lahan yang sudah masyarakat setuju cukup memenuhi kebutuhan proyek, artinya tidak perlu memaksa beli terhadap masyarakat yang menolak, kan. Nah, inilah yang akan dipetakan oleh BPN dan badan sungai," lanjutnya.
Simak Video 'Kapolda Jateng Perintahkan Aparat Keluar dari Desa Wadas':