Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Hartawan Aluwi dalam kasus Bank Century. Ini merupakan PK keduanya. Nama Hartawan sempat menghebohkan jagat hukum karena kabur ke Singapura pada 2008.
Kasus bermula saat Hartawan membobol Bank Century lewat Antaboga. Setelah kasus itu menggegerkan publik, Hartawan kabur ke Singapura.
Akhirnya PN Jakpus mengadilinya secara in absentia. Pada 6 Agustus 2015, Hartawan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan pasal penipuan dan pencucian uang. Hartawan juga didenda Rp 10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan aset Hartawan dirampas untuk negara, yaitu:
1. UBS Funds Asset (UBS Lux-Money Market Fund Valor 000594601) sebanyak 945 dengan nilai estimasi sebesar USD 1.634.000 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong.
2. Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi USD 230.088 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong
3. Uang sebesar USD 845.212 yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited di mana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.
Jejak Hartawan nyaris tenggelam di belantara gedung Singapura. Hingga akhirnya aparat Indonesia menangkapnya pada April 2016. Ia kemudian digelandang ke Kejaksaan Agung dan dieksekusi.
Dari balik penjara, ia mengajukan PK pertamanya dan tidak membuahkan hasil. PK pertamanya diketok ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggotao MD Pasaribu dan Sumardjiatmo.
Gagal di PK pertama, Hartawan Aluwi kembali mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Jumat (11/2/2022).
PK kedua itu diketuai Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Desnayeti. Adapun panitera pengganti adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.