DPR Lepas Tangan Soal Soeharto
Jumat, 12 Mei 2006 15:11 WIB
Jakarta - Tidak ada yang bersikap tegas di kalangan pemerintah soal persoalan hukum mantan Presiden Soeharto. Presiden SBY memilih mengendapkannya. Bagaimana dengan DPR? DPR pun ternyata lepas tangan.DPR menyatakan persoalan hukum Soeharto adalah kewenangan pemerintah. Demikian kesimpulan rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi, pimpinan Komisi I, dan Komisi III."Ini domain pemerintah, bukan domain DPR," ujar Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Menurut Agung, fraksi-fraksi berpandangan status tuntutan terhadap Soeharto itu sudah masuk persoalan hukum, maka itu menjadi kewenangan yudikatif. Mengenai pertimbangan sakitnya Soeharto, Agung menjelaskan itu menjadi kewenangan presiden untuk memutuskan."Mengenai kondisi kesehatan Soeharto itu menjadi kewenangan presiden yang memiliki hak-hak terkait persoalan itu," lanjut Agung.DPR mendorong pemerintah dan yudikatif agar cepat mengambil keputusan terkait proses hukum Soeharto. "Kita justru mengharapkan pemerintah eksekutif dalam hal ini presiden dan yudikatif, untuk segera dapat melakukan tindakan sesusai hak dan kewenangannya," jelas Agung.Rapat tersebut juga menyikapi mantan Presiden Soekarno. Namun Agung tidak menjelaskan lebih lanjut, karena pimpinan DPR harus segera bertemu dengan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad.
(fay/)











































