Laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, terhadap korban Binomo di Polda Metro Jaya bakal ditarik ke Bareskrim Polri. Pengacara menduga laporan Indra terkait dugaan pencemaran nama baik itu hanya untuk membungkam korban Binomo.
"Patut diduga hanya untuk membungkam korban Binomo," ujar kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Finsensius menyebut laporan polisi (LP) yang dibuat Indra sangat prematur. Dia menjelaskan, LP korban Binomo pasti lebih diprioritaskan oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa laporan Indra Kenz itu kepada klien saya sangat prematur. Secara hukum, laporan polisi korban Binomo lebih diutamakan dan dibuktikan terlebih dahulu," paparnya.
Sementara itu, Finsensius turut mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang memberi perhatian khusus terhadap kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Apalagi laporan Indra terhadap korban Binomo juga akan ditarik ke Bareskrim.
"Kami sangat apresiasi Kabareskrim memberikan perhatian khusus terhadap kasus Binomo ini. Terlebih Kabareskrim memerintahkan untuk menarik laporan polisi Indra Kenz terhadap Korban Binomo dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim," imbuh Finsensius.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Pelaporan Kasus Binomo Masih Dalam Tahap Penyelidikan':
Diketahui, korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo merasa lega setelah Kabareskrim memerintahkan agar laporan Indra Kenz ditarik ke Bareskrim. Laporan Indra terhadap korban Binomo atas nama Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik itu teregister di Polda Metro Jaya.
"Korban pada hubungi saya, mereka sangat senang dan lega karena laporan Indra Kenz ditangani secara objektif oleh Polri, apalagi Kabareskrim memerintah ditarik di Bareskrim," ujar kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dibuat Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2). Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Indra Kenz melaporkan salah satu korban Binomo, Maru Nazara, terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.