KAI Tertibkan 137 Bangunan Liar Sepanjang Stasiun Angke-Kampung Bandan

KAI Tertibkan 137 Bangunan Liar Sepanjang Stasiun Angke-Kampung Bandan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 14:39 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan. Dua titik tersebut berjarak 4,1 km. (dok KAI Daop 1)
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan. Dua titik tersebut berjarak 4,1 km. (Dok. KAI Daop 1)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke dan Stasiun Kampung Bandan. Dua titik tersebut berjarak 4,1 kilometer (km).

"Keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) menjadi komitmen PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dalam memberikan layanan bagi pelanggan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Jumat (11/2/2022).

Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan 137 bangli yang akan ditertibkan dari lokasi tersebut mayoritas bangunan nonpermanen. Dia mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberi sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

"Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan," katanya.

ADVERTISEMENT
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan. Dua titik tersebut berjarak 4,1 km. (dok KAI Daop 1)PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan. Dua titik tersebut berjarak 4,1 km. (Dok. KAI Daop 1)

Eva mengatakan penertiban itu sesuai Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang bunyinya:

Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

Pada akhir 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah menertibkan bangli di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads