Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak berhak mendapatkan hak keperdataan terhadap ayah biologisnya belum efektif karena banyak kendala. MK pun membuat penelitian yang mengungkap perlunya peraturan pemerintah (PP) agar putusan itu bisa dilaksanakan.
"Status anak di luar kawin memerlukan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) dan petunjuk teknis pelaksanaan untuk mengefektifkan hukum, misalnya melalui surat edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait status anak luar kawin dan Kementerian Dalam Negeri terkait pencatatan anak di luar kawin yang selaras dan mendukung putusan MK," demikian bunyi hasil penelitian MK yang dikutip dari situs MK, Jumat (11/2/2022).
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 46/PUU-XIII/2010. Putusan itu mengenai status anak di luar kawin yang hanya menguatkan kedudukan ibu dari anak luar kawin dalam permintaan atas pengakuan terhadap ayah biologis dari anak luar kawin tersebut saat ayah tidak mau melakukan pengakuan secara sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pengakuan itu bakal terkendala ketika si pria tidak mau melaksanakan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari si anak. MK menilai kondisi tersebut bisa diatasi jika terdapat aturan hukum yang mendukung pelaksanaan putusan MK.
"Hal itu berarti pentingnya hukum yang mendukung pelaksanaan putusan MK (eksekusi) agar hukum menjadi efektif untuk memberikan perlindungan terhadap anak terlepas statusnya sebagai anak sah ataupun anak luar kawin," ujar peneliti Winda Wijayanti dan Alia Harumdani Widjaja.
Perkara di atas diajukan oleh Aisyah Mochtar alias Machica dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono untuk memohon pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Mereka memberikan kuasa ke Rusdianto. Permohonan diajukan karena Moerdino yang juga mantan Mensesneg itu tidak mau mengakui Iqbal sebagai anak kandungnya.
Selain itu, MK sudah melakukan pengujian UU Perkawinan terkait:
Putusan Ditolak
1. Putusan MK Nomor 12/PUU-V/2007 tentang Pembatasan Poligami.
2. Putusan MK Nomor 38/PUU-IX/2011 tentang alasan Perceraian
3. Putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang penentuan Batas Usia Kawin.
4. Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Perkawinan Beda Agama.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.