Penelitian MK Ungkap Perlunya PP untuk Jamin Hak Anak di Luar Kawin

Penelitian MK Ungkap Perlunya PP untuk Jamin Hak Anak di Luar Kawin

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 14:30 WIB
Ilustrasi MK
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak berhak mendapatkan hak keperdataan terhadap ayah biologisnya belum efektif karena banyak kendala. MK pun membuat penelitian yang mengungkap perlunya peraturan pemerintah (PP) agar putusan itu bisa dilaksanakan.

"Status anak di luar kawin memerlukan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) dan petunjuk teknis pelaksanaan untuk mengefektifkan hukum, misalnya melalui surat edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait status anak luar kawin dan Kementerian Dalam Negeri terkait pencatatan anak di luar kawin yang selaras dan mendukung putusan MK," demikian bunyi hasil penelitian MK yang dikutip dari situs MK, Jumat (11/2/2022).

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 46/PUU-XIII/2010. Putusan itu mengenai status anak di luar kawin yang hanya menguatkan kedudukan ibu dari anak luar kawin dalam permintaan atas pengakuan terhadap ayah biologis dari anak luar kawin tersebut saat ayah tidak mau melakukan pengakuan secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pengakuan itu bakal terkendala ketika si pria tidak mau melaksanakan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari si anak. MK menilai kondisi tersebut bisa diatasi jika terdapat aturan hukum yang mendukung pelaksanaan putusan MK.

"Hal itu berarti pentingnya hukum yang mendukung pelaksanaan putusan MK (eksekusi) agar hukum menjadi efektif untuk memberikan perlindungan terhadap anak terlepas statusnya sebagai anak sah ataupun anak luar kawin," ujar peneliti Winda Wijayanti dan Alia Harumdani Widjaja.

ADVERTISEMENT

Perkara di atas diajukan oleh Aisyah Mochtar alias Machica dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono untuk memohon pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Mereka memberikan kuasa ke Rusdianto. Permohonan diajukan karena Moerdino yang juga mantan Mensesneg itu tidak mau mengakui Iqbal sebagai anak kandungnya.

Selain itu, MK sudah melakukan pengujian UU Perkawinan terkait:

Putusan Ditolak

1. Putusan MK Nomor 12/PUU-V/2007 tentang Pembatasan Poligami.
2. Putusan MK Nomor 38/PUU-IX/2011 tentang alasan Perceraian
3. Putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang penentuan Batas Usia Kawin.
4. Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Perkawinan Beda Agama.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Putusan Tidak Dapat Diterima

Putusan MK Nomor 40/PUU-XVII/2019 tentang perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan

Putusan Dikabulkan

1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin dan Pencatatan Perkawinan dan Pengakuan Hak Anak dalam Perkawinan Berdasarkan Agama (Nikah Siri)
2. Putusan MK Nomor 22/PUU-XVII/2017 tentang Perkawinan Anak
3. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Kawin
4. Putusan MK Nomor 22/PUU-XVII/2017 tentang Perkawinan Anak

MK pun berharap pemerintah bisa membuat regulasi aturan terkait untuk harmonisasi putusan-putusan tersebut.

"Terhadap berbagai permasalahan dalam penelitian, seyogianya hukum perkawinan di Indonesia perlu diubah untuk memberikan keadilan bagi para pihak dalam perkawinan, yakni atas dinamika Putusan MK terkait perkawinan yang di dalamnya terdapat putusan yang dikabulkan oleh MK sangat penting ditindaklanjuti melalui aturan pelaksanaan oleh instansi yang berwenang dengan putusan (addressat) sebagai pelaksana (eksekutor)," ucapnya.

Peneliti juga menyatakan harusnya hukum perkawinan di Indonesia perlu diubah untuk memberikan keadilan bagi para pihak dalam perkawinan, yakni atas dinamika putusan MK terkait perkawinan yang di dalamnya terdapat putusan yang dikabulkan oleh MK sangat penting ditindaklanjuti melalui aturan pelaksanaan oleh instansi yang berwenang dengan putusan sebagai pelaksana.

"Putusan MK berperan sebagai salah satu cara untuk merubah hukum perkawinan di Indonesia secara berkeadilan bagi para pihak dalam perkawinan sebagaimana amanat UUD 1945," ujar peneliti MK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads