Impor 57 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Gembong Narkoba di Sumut Dihukum Mati

Impor 57 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Gembong Narkoba di Sumut Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 13:15 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada 2 gembong narkoba, Ahmad Fauzi Sagala (36) dan M Pajaruddin (39). Keduanya sebelumnya hanya dihukum penjara seumur hidup terkait penyelundupan 57 kg sabu.

Kasus bermula saat aparat melakukan penangkapan di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan pada 14 April 2021. Para pelaku sebanyak lima orang, sempat berupaya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu. Mereka adalah Sofian Hadi, Jefri Sembiring, Ahmad Fauzi Sagala, Pajaruddin, serta Herianto. Dari tangan mereka didapati 57 kg sabu yang diimpor dari Malaysia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra bersama anggota DPR RI Hinca Panjaitan lalu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada 57 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia," kata Panca di Polres Asahan kala itu.

Akhirnya kelima pelaku diadili dengan berkas terpisah. Pada 16 Desember 2021, PN Tanjung Balai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmad Fauzi Sagala dan M Pajaruddin. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati. Akhirnya vonis keduanya diperberat menjadi hukuman mati di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata majelis hakim tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/2/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Henry Tarigan dan Wayan Karya. Majelis tinggi memperberat hukuman dengan alasan perbuatan Ahmad Fauzi Sagala dan M Pajaruddin tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, perbuatan Ahmad Fauzi Sagala dan M Pajaruddin merugikan kepentingan bangsa dan negara secara serius dan luar biasa/ extra ordinary, baik secara sosiologis maupun ekonomis di dalam masyarakat;

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar majelis tinggi.

Selain itu, hukuman mati sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 30 Oktober 2007, yaitu hukuman mati dalam kejahatan serius seperti narkotika, merupakan hukuman berat yang diterapkan sebagai bentuk pengayoman negara terhadap warganegara terutama hak-hak korban.

"Kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extraordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal, yakni dengan menerapkan hukuman mati, penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan serius terhadap kemanusiaan, hukuman mati dijadikan sebagai premium remedium, yakni hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera bagi seluruh masyarakat, warga negara pada umumnya," ucap majelis tinggi dengan bulat.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads