Heboh Surat Mandat Kelola Parkir Oleh PP di Medan, Dishub Pastikan Ilegal

Heboh Surat Mandat Kelola Parkir Oleh PP di Medan, Dishub Pastikan Ilegal

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 13:29 WIB
Juru parkir liar di minimarket di Pekanbaru (Raja-detikcom)
Foto: Ilustrasi juru parkir (Raja-detikcom)

Meski sudah pernah naik jadi Rp 500 ribu, pengunggah menyebut uang keamanan itu kembali dinaikkan menjadi Rp 700 ribu pada tahun 2022 ini. Pedagang itu pun menolak membayar dan membuat video yang menunjukkan sudah ada petugas parkir di depan lokasi usahanya.

Kembali ke surat mandat parkir, terlihat ada 10 lokasi yang dapat dikelola. Surat itu memandatkan satu orang untuk mengelola 10 lokasi parkir di Medan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan, Nikmal Fauzi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan PP di lokasi itu. Nikmal mengatakan surat permintaan parkir itu ilegal.

"Nggak ada yang dikelola sama ormas. Iya (pengelolaan parkir itu ilegal). Kalau dia e-parking itu dikelola perusahaan. Kalau di luar e-parking itu dikelola, pengawasnya itu dari kita," ujar Nikmal.

ADVERTISEMENT

Nikmal mengatakan uang dari pengelolaan parkir itu juga tidak masuk ke kas negara.

"Nggak masuk," imbuhnya.


(afb/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads