ABG Cari Kucing yang Hilang di Bekasi Tewas Dikeroyok Jelang Ultah ke-17

ABG Cari Kucing yang Hilang di Bekasi Tewas Dikeroyok Jelang Ultah ke-17

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 12:29 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta -

Remaja inisial LEH tewas dikeroyok gegara diteriaki maling, padahal sedang cari kucingnya yang hilang di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban tewas jelang ulang tahunnya yang ke-17.

"Ini anak pertama dari 4 bersaudara, dia ini lahir di tanggal 13 Februari 2005, wafat 6 Februari 2022. Jadi persis 7 hari menjelang ulang tahunnya yang ke-17," ujar ayahanda LEH, Abdul Hafiyz ketika dihubungi detikcom, Jumat (11/2/2022).

Abdul Hafiyz berduka atas kematian LEH yang tewas dikeroyok gegara diteriaki maling, padahal bukan maling. Di mata Hafiyz, LEH adalah sosok anak yang pendiam dan rajin salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Almarhum ini sosok yang pendiam, kalau di rumah pendiam tidak banyak bicara. Tapi, tekun mengerjakan tugas-tugas dari sekolah, rajin salat 5 waktu," ucapnya.

"Malah tanpa kami ketahui terkadang dia salat malam, informasi dari neneknya. Karena almarhum ini tidur dengan neneknya di kamar bawah, kami di kamar atas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Empat Pelaku Ditangkap

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan remaja inisial LEH (17) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Remaja LEH tewas dibacok para pelaku usai diteriaki maling, padahal bukan maling.

"Tersangka yang berhasil ditangkap oleh penyidik ada 4 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Berikut identitas 4 tersangka dan perannya:

1. Laki-laki berinisial AB (21), berperan membacok korban pada bagian kepala
2. Laki-laki inisial RF (19), berperan membacok korban pada bagian bahu dengan senjata tajam
3. Laki-laki inisial FH (19), perannya yang melakukan provokasi dengan teriakan maling serta memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong
4. Laki-laki inisial IA (17), perannya ikut menganiaya korban dengan memukul kepala dengan tangannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak.

"Modus para tersangka dalam kejahatan ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban dengan senjata tajam jenis celurit, maupun pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.

Saksikan juga: Awas! Jebakan Judi Berkedok Trading

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads