Susi Air Mau Laporkan Bupati Malinau ke Bareskrim Buntut Pengusiran Pesawat

Susi Air Mau Laporkan Bupati Malinau ke Bareskrim Buntut Pengusiran Pesawat

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 09:55 WIB
Donal Fariz
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Somasi yang dilayangkan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus terkait pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau dicuekin. Pihak Susi Air mengancam melaporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri.

"Apabila hingga pukul 24.00 WIB tidak mendapatkan respons, maka kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri pada Hari Jumat (11 Februari 2022), pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Susi Air Donal Fariz kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Donal mengatakan somasi itu sudah dikirim sejak Senin (7/2). Namun, pihak Bupati maupun Sekda Malinau tidak merespons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga pukul 20.00 WIB, Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Susi Air, VISI LAW OFFICE, melayangkan somasi kepada Bupati Malinau dan Sekda Malinau. Somasi dilayangkan usai terjadi pengusiran pesawat Susi Air oleh Satpol PP dari hanggar Malinau, Kaltara karena habis kontrak.

ADVERTISEMENT

"VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangannya, Senin (7/2).

Kuasa hukum Susi Air menilai penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya.

"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," ujar Donal.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penjelasan Pemkab Malinau soal Pengosongan Hanggar

Dinas Perhubungan Malinau buka suara soal pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Dishub Malinau menyebut eksekusi sudah melalui prosedur.

"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir, saat dihubungi detikcom.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan. Dia menyebut pihaknya Susi Air harus keluar dari hanggar karena kontrak tak bisa diperpanjang.

"Ada sampai tiga kali, di dalam kolosal kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.

Halaman 2 dari 2
(drg/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads