Susi Air memindahkan asetnya yang tersisa di hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Tarakan. Pemindahan dilakukan setelah peristiwa pengusiran beberapa waktu lalu.
Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser mengatakan pihaknya memindahkan aset yang masih ada di Malinau pada Selasa (8/2/2022). Nadine juga mengirimkan video proses pemindahan barang-barang milik Susi Air.
Barang-barang yang masih ada di hanggar tampak dimasukkan ke pesawat. Nadine menyebut pihaknya menyelamatkan aset yang masih ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami salvage dan collect our belongings (menyelamatkan dan mengumpulkan barang-barang kami)," ucap Nadine.
Dia menyebut barang-barang itu bakal dipindah ke Tarakan. Nadine belum menjelaskan detail apa saja barang yang dipindahkan tersebut.
"(Dipindah) ke Tarakan hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari berakhirnya kontrak penyewaan hanggar Malinau oleh Susi Air per 31 Desember 2021. Menurut Susi Air, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan kerja sama pada November 2021.
Pihak Susi Air menyebut Pemkab Malinau menolak permohonan perpanjangan penyewaan itu. Mereka juga menyebut Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan perusahaan lain saat kontrak Susi Air masih berjalan.
Kuasa hukum Susi Air VISI LAW OFFICE kemudian melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus. Somasi dilayangkan karena pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau.
Kuasa hukum Susi Air menilai penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi.
Susi Air menuntut Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus meminta maaf. Selain itu, kedua pejabat tersebut diminta mengganti rugi Rp 8,9 M.
"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz ,dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," imbuhnya.
Penjelasan Pemkab Malinau soal Pengosongan Hanggar
Dinas Perhubungan Malinau buka suara soal pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Dishub Malinau menyebut eksekusi sudah melalui prosedur.
"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir, saat dihubungi detikcom.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan. Dia menyebut pihaknya Susi Air harus keluar dari hanggar karena kontrak tak bisa diperpanjang.
"Ada sampai tiga kali, di dalam kolosal kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.