Pria dewasa berinisial EW yang juga bos warteg di Cikarang, Bekasi, ditangkap setelah memperkosa pegawainya sendiri. EW saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya sudah jadi tersangka," ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim ketika dihubungi pada Jumat (11/2/2022).
Atas perbuatannya itu, EW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.
Bos Warteg Ketahuan Perkosa Pegawai
Bos warteg Bahari berinisial EW awalnya digeruduk warga setelah ketahuan memperkosa anak buahnya yang masih berumur 17 tahun. Karena tidak kuat menanggung malu, EW nekat mencoba bunuh diri.
"Ya (tersangka) malu karena ketahuan kakak korban," tuturnya.
Dia menusukkan pisau ke perutnya sebanyak 5 kali. Bos warteg Cikarang ini kini dirawat di RS Polri.
"Sekarang masih di RS Polri," imbuhnya.
Bos Warteg Cikarang Ancam Korban
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Pemerkosaan terjadi di warteg Bahari milik EW di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mulanya, pelaku masuk ke kamar korban.
Korban pun langsung didorong hingga terjatuh. Aksi pemerkosaan pun terjadi.
"Setelah selesai melakukan (pemerkosaan), pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'Awas, kalau teriak, saya bunuh'," ujar Kompol Mustakim.
Pelaku kemudian keluar dari kamar korban. Selanjutnya, korban menelepon keluarganya yang tinggal di sekitar tempat korban bekerja.
Seketika, keluarga dan warga sekitar mendatangi lokasi pemerkosaan. Pelaku pun diamankan warga.
Lihat juga video 'Perampok di Sukabumi Perkosa Wanita Paruh Baya':