Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, menjadi terlapor di Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang ternyata masuk golongan judi online. Bareskrim akan segera memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.
"Pasti kami akan periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Whisnu mengatakan kemungkinan pihaknya akan memeriksa Indra Kenz pekan depan. Sebab, polisi akan memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.
Selain itu, Whisnu menyebut kasus investasi bodong aplikasi Binomo ini masih di tahap penyelidikan. Bareskrim juga akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan minggu depan.
"Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," katanya.
Korban Ingin Indra Kenz Segera Diperiksa
Terpisah, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, meminta terlapor dalam kasus ini, yakni Indra Kenz dan kawan-kawan, segera diperiksa. Dia berharap polisi menyita alat-alat bukti dalam kasus trading ilegal di aplikasi Binomo.
"Kami tinggal menunggu terlapor segera diperiksa supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus Binomo ini. Harapan kami bisa segera disita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal Binomo ini," ucap Finsensius.
Finsensius menjelaskan korban Binomo sudah menyerahkan barang bukti ke pihak Bareskrim dalam pemeriksaan kemarin. Dia turut mengapresiasi gerak cepat Bareskrim.
"Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim karena semua 8 orang korban yang hadir di Bareskrim langsung diperiksa," imbuhnya.
Simak video 'Dituding Kaya Karena Afiliator Binomo, Ini Jawaban Indra Kenz':
(drg/fas)