Bos warteg di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial EW memperkosa pegawainya sendiri yang usianya masih 17 tahun. Komnas Perempuan menduga pelaku niat memperkosa korban sehingga ancaman penjara lebih berat perlu dipertimbangkan.
"Hukuman untuk tindak perkosaan jika berbasis pada KUHP adalah 12 tahun penjara. Tentu ini dapat dipertimbangkan untuk lebih berat, mengingat posisi pelaku sebagai pimpinan yang seharusnya melindungi pegawainya tetapi ternyata sebaliknya," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
"Selain itu, ada ancaman untuk senjata tajam pasca-tindakan memperlihatkan bahwa sebenarnya pelaku telah meniatkan kejahatan, tidak sekadar tindakan spontan karena nafsu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan menilai bisa saja ancaman hukuman terhadap pelaku lebih dari 15 tahun sepanjang polisi bergerak cepat untuk bukti-bukti dan serius memproses kasus ini. Dalam banyak kasus perkosaan, kata Theresia, putusan hakim malah kurang dari 12 tahun.
"Oleh karena itu, penting untuk dikawal agar aparat penegak hukum dapat betul-betul menerapkan hukuman yang betul-betul setimpal, sesuai hukum yang berlaku dan rasa keadilan korban," ujarnya.
Sejauh ini, Komnas Perempuan belum menerima informasi atau permintaan pendampingan dari korban dan keluarganya. Namun, Komnas Perempuan terbuka terhadap permintaan dari korban dan keluarganya.
"Penting juga bagi APH (aparat penegak hukum) dan seluruh pihak untuk memikirkan pemulihan korban ya. Banyak kasus perkosaan yang terabaikan pemulihannya karena hukum lebih fokus pada pelaku. Korban penting dibantu psikolog/konselor untuk mengatasi trauma panjang," imbuhnya.
Bos warteg di Cikarang berinisial EW sebelumnya memperkosa pegawainya sendiri. Polisi mengungkap motif pelaku memperkosa korban yang berusia 17 tahun.
Lihat juga video 'Perampok di Sukabumi Perkosa Wanita Paruh Baya':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Motifnya nafsu karena sudah lama nggak ketemu istri," jelas Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim kepada detikcom, Kamis (10/2).
Pelaku kini masih dirawat ke RS Polri Kramatjati. Sebab, pelaku berusaha bunuh diri setelah memperkosa korban.
"Karena mau bunuh diri setelah melakukan (pemerkosaan), dirawat di RS Kramatjati," ujar Mustakim.
EW terancam hukuman puluhan tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Mustakim.
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Pemerkosaan terjadi di warteg milik ES di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mulanya, pelaku masuk ke kamar korban. Korban pun langsung didorong hingga terjatuh. Aksi pemerkosaan pun terjadi.
"Setelah selesai melakukan (pemerkosaan), pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'Awas, kalau teriak, saya bunuh'," ujar Kompol Mustakim.
Pelaku kemudian keluar dari kamar korban. Selanjutnya, korban menelepon keluarganya yang tinggal di sekitar tempat korban bekerja. Seketika, keluarga dan warga sekitar mendatangi lokasi pemerkosaan. Pelaku pun diamankan warga.