Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah transformasi digital Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mendukung penegakan konstitusi. Langkah ini di antaranya dengan menghadirkan Judicial Administration System (JAS), yang memperkuat MK dan mengoptimalkan peran MK dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara.
Selain itu, MK juga menghadirkan General Administration System (GAS) untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan umum.
"Kedua sistem tersebut antara lain terlihat dalam wujud adanya sidang perkara secara daring, permohonan informasi secara online melalui fasilitas PPID online, menghadirkan sistem informasi manajemen penanganan perkara yang di dalamnya terdapat berbagai file putusan MK, serta salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik (digital signature) oleh panitera," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (10/2/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri secara virtual Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022, di Jakarta hari ini.
Ketua DPR RI ke-20 ini pun menjelaskan, sepanjang tahun 2003 hingga 2021, MK mencatat ada 3.341 perkara yang teregistrasi. Adapun 3.317 perkara telah mendapatkan putusan, sedangkan 24 lainnya masih dalam proses.
"Dari 3.341 perkara yang teregistrasi, sebanyak 1.501 di antaranya terkait pengujian undang-undang, 29 perkara terkait sengketa kewenangan antar lembaga negara, 676 perkara Pemilu, serta 1.135 perkara Pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, HAM, dan Keamanan ini menyebutkan, di tahun 2021, terdapat 277 perkara yang teregistrasi di MK. Perkara ini dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, serta 153 perkara Pilkada.
"Dari jumlah tersebut, 253 perkara sudah diambil keputusan. Antara lain 99 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 perkara Pilkada," paparnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum FKPPI ini pun mengapresiasi kinerja MK yang telah mendapatkan kepercayaan dari The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) untuk menyelenggarakan Kongres ke-5 WCCJ. Kongres ini akan digelar pada 4 - 8 Oktober 2022 di Bali dan mengusung tema konstitusionalisme dan perdamaian.
"Sebanyak 118 negara akan turut serta hadir dan meramaikan kegiatan internasional mahkamah dunia ini, baik secara daring maupun luring. Event ini tidak hanya penting bagi MK, melainkan juga bagi Indonesia yang menjadi pemimpin G-20. Memberikan kesempatan kepada MK untuk membagikan pengalamannya dalam menegakan konstitusi dalam rangka menjaga perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa," pungkas Bamsoet.
(akn/ega)