Lion Air: Presdir Dinyatakan Tak Terlibat, Batal Diperiksa di Kasus Garuda

Lion Air: Presdir Dinyatakan Tak Terlibat, Batal Diperiksa di Kasus Garuda

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 22:00 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Manajemen Lion Air mengungkapkan Presiden Direktur (Presdir) Lion Air itu telah memenuhi pemanggilan Kejagung.

"Lion Air Group, melalui Presiden Direktur, telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diminta kehadirannya. Pemanggilan tersebut sudah dipenuhi dan hadiri pada Rabu, 9 Februari 2022," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Dadang menyebut Kejagung menyatakan bahwa ES tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Menurutnya, Kejagung menyatakan ES tak terlibat, baik selaku Presdir Lion Air maupun sebagai pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pertemuan bersama pihak Kejaksaan Agung dimaksud, dinyatakan bahwa Presiden Direktur Lion Air Group dan sebagai pribadi (personal) tidak ada relevansi (hubungan atau keterkaitan) dan keterlibatan dengan kasus yang sedang disidik (dalam hal ini kasus korupsi di Garuda Indonesia)," ucap Danang.

Danang menjelaskan bahwa Presdir Lion Air tidak dalam kapasitas memberikan keterangan apa pun. Dia menyebut Presdir Lion tidak jadi diperiksa Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Terkait kasus dimaksud, Presiden Direktur tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apa pun. Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan terhadap kasus tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan pemeriksaan Dirut Lion Air berinisial ES. Kejagung memeriksa ES sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600.

"Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/2).

Selain ES, penyidik memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.

"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Burhanuddin mengatakan tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.

"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(lir/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads