Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Manajemen Lion Air mengungkapkan Presiden Direktur (Presdir) Lion Air itu telah memenuhi pemanggilan Kejagung.
"Lion Air Group, melalui Presiden Direktur, telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diminta kehadirannya. Pemanggilan tersebut sudah dipenuhi dan hadiri pada Rabu, 9 Februari 2022," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Dadang menyebut Kejagung menyatakan bahwa ES tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Menurutnya, Kejagung menyatakan ES tak terlibat, baik selaku Presdir Lion Air maupun sebagai pribadi.
"Pada pertemuan bersama pihak Kejaksaan Agung dimaksud, dinyatakan bahwa Presiden Direktur Lion Air Group dan sebagai pribadi (personal) tidak ada relevansi (hubungan atau keterkaitan) dan keterlibatan dengan kasus yang sedang disidik (dalam hal ini kasus korupsi di Garuda Indonesia)," ucap Danang.
Danang menjelaskan bahwa Presdir Lion Air tidak dalam kapasitas memberikan keterangan apa pun. Dia menyebut Presdir Lion tidak jadi diperiksa Kejagung.
"Terkait kasus dimaksud, Presiden Direktur tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apa pun. Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan terhadap kasus tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan pemeriksaan Dirut Lion Air berinisial ES. Kejagung memeriksa ES sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600.
"Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/2).
(lir/zak)