"Kewaspadaan juga harus ditingkatkan pada sistem layanan kesehatan dalam penanganan lonjakan kasus positif COVID-19 saat ini. Sejumlah standar perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus konsisten diterapkan," ungkap Lestari dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Ia mengulas berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan yang dihimpun per 6 Februari 2022 dari empat rumah sakit di Jakarta, lebih dari 30% tenaga kesehatan di lokasi itu terpapar COVID-19. Sebagian besar tenaga kesehatan yang terpapar bergejala ringan dan tanpa gejala.
Meski gejala yang dialami ringan, Lestari menegaskan kondisi itu semakin menuntut adanya konsistensi dalam perlindungan para tenaga kesehatan. Ia mengatakan testing dan tracing yang sistematis dan terukur harus konsisten dilakukan untuk mencegah penularan terhadap pasien di sarana-sarana kesehatan yang ada.
Ia mengulas fenomena tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 tetapi tidak bergejala, bila tidak konsisten dilakukan testing berpotensi menulari pasien yang sedang berobat. Ia pun berpesan agar pengelola fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan untuk tetap konsisten melakukan tes swab agar status kesehatan para petugas kesehatan terkonfirmasi dengan jelas.
Menurut Rerie, dalam menghadapi tren peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 saat ini, para pemangku kepentingan dan masyarakat diharapkan meningkatkan kedisiplinan dalam menegakkan dan mematuhi aturan yang diberlakukan. (akn/ega)