Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani mendukung seruan Pemkot Bekasi agar tempat ibadah memberikan pengumuman mengenai pencegahan COVID-19 dengan cara wara-wara. Dia mengaku sudah mendapat surat edaran arahan tersebut melalui pesan singkat.
"Kalau bentuknya kan saya belum mendengar ya apa yang terkait dengan Pak Wali Kota itu, tapi intinya saya mendukung dengan apa yang kebijakan pemerintah daerah bagaimana menjaga prokes, melaksanakan prokes yang disampaikan dan itu," ujar Djaja saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Djaja mengatakan pihaknya akan menggaet organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk ikut mensosialisasikan pencegahan COVID-19. Hal itu guna mewujudkan seruan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bekerja sama dengan humas Pemda bagaimana agar seruan yang dibuat oleh pak Plt Wali Kota itu bersama-sama dengan ormas islam bergandengan tangan untuk mensosialisasikan itu demi keselamatan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Masjid Agung Al Barkah, Mustain, menuturkan bahwa penerapan protokol kesehatan kepada para jemaah masjid sudah dilakukan. Salah satunya dengan membatasi kapasitas masjid sebanyak 50%.
"Terkait imbauan terkait prokes di tempat ibadah, di Masjid Agung Al Barkah berjalan seperti biasa, dari mulai jaga jarak, kapasitas 50 persen dan penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara rutin," ucapnya.
Mustain mengaku dirinya baru mengetahui surat edaran yang menghimbau untuk menerapkan wara-wara pencegahan COVID-19 pada Kamis tadi. Meski demikian, pihaknya selalu melakukan wara-wara menjelang waktu salat.
"Kalau himbauan ke jamaah dilakukan sebelum iqomat atau berjemaah, jadi tidak sepanjang hari penuh," tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi akan membatasi kapasitas di tempat ibadah maksimal 50%. Selain itu, Pemkot Bekasi meminta rumah ibadah memberi pengumuman mengenai pencegahan COVID-19 varian Omicron.
"Menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui wara-wara (woro-woro) pada Rumah Ibadah (Mushola, Masjid, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng)," kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (10/2/2022).
Hal itu merupakan salah satu arahan Pemkot Bekasi yang termuat dalam Surat Edaran Nomor 443.1/145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.
Simak Video 'Menag Terbitkan SE, Atur Kegiatan Ibadah di Tengah Lonjakan Covid-19':