WKA, tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di ruko di Kosambi, Kota Bandung. Polisi mengungkapkan WKA mempromosikan trading online aplikasi FBS melalui Facebook.
"Korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama WKA memposting promosi platform FBS," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Whisnu mengatakan WKA turut mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan dari trading tersebut. Salah satunya tawaran trading commodity dengan sistem zero spread.
"Dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading commodity dengan sistem zero spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi)," tuturnya.
"Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange, disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5% per transaksinya," sambung Whisnu.
Whisnu membeberkan pada kenyataannya aplikasi FBS menerapkan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3%. Whisnu menilai angka tersebut sudah tidak wajar.
"Namun dalam kenyataannya, binary option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi, sebesar 1,3% per transaksinya. Yang mana spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia," jelasnya.
Alhasil, pada Oktober 2021, korban yang sudah memasukkan uangnya senilai Rp 8,6 juta justru merugi. Dia tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Dari hal tersebut, korban merasa dirugikan karena dari bulan Oktober 2021, korban sudah melakukan top up dengan total Rp 8.643.800 (korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran)," papar Whisnu.
Atas perbuatannya itu, WKA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 80 (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Aplikasi Trading Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Berizin.
WKA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. WKA juga didenda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak juga 'Polisi Bongkar Modus Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 M di Tasikmalaya':
(drg/dek)