Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin COVID-19 Merah Putih. MUI menyatakan Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal.
"Vaksin COVID-19 produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Vaksin Merah Putih juga disebut boleh digunakan. Hal ini sepanjang keamanan vaksin COVID-19 Merah Putih terjamin.
"Vaksin COVID-19 produksi kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sebagai mana angka 1 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," tuturnya.
Fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen. Fatwa telah ditetapkan pada 7 Februari 2022.
"Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari," ujarnya.
Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
(dwia/imk)