Jaksa KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Tak Nikmati Uang Negara Rp 152 Miliar

Jaksa KPK: Eks Dirut Sarana Jaya Tak Nikmati Uang Negara Rp 152 Miliar

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 15:44 WIB
Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang dakwaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Ia didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles (Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menyatakan mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan tidak menikmati keuangan negara. Itu menjadi salah satu hal meringankan di dalam tuntutan jaksa KPK ke Yoory di perkara lahan Munjul, Jakarta Timur.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Yoory Corneles dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yoory juga dinilai merugikan keuangan negara dan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata jaksa Takdir.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut di persidangan Yoory tidak menikmati uang Rp 152.565.440.000 yang diyakini jaksa diterima oleh pejabat PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dkk terkait pembelian lahan Munjul. Meski tidak terbukti menikmati uang, Yoory diyakini jaksa memperkaya diri PT Adonara Propertindo.

ADVERTISEMENT

"Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, di mana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian, atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruh adalah Rp 152,5 miliar," ucap jaksa.

Yoory Tak Dibebani Uang Pengganti

Karena tidak menikmati uang, jaksa juga tidak menjatuhkan tuntutan pidana pengganti ke Yoory.

"Diperoleh fakta pembelian lahan sebesar Rp 152 miliar ternyata telah terjadi merugikan negara. Bahwa karena tidak ada fakta Terdakwa Yoory menikmati Rp 152 miliar yang diterima saksi Anja Runtuwene, maka tidak tepat apabila Terdakwa Yoory dibebankan uang pengganti sebagaimana kerugian negara," jelas jaksa.

Diketahui dalam persidangan ini, Yoory Corneles dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Yoory diyakini jaksa bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Simak Video: Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Rumah DP Rp 0

[Gambas:Video 20detik]



(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads